Bagi para pengguna kartu kredit Bank Danamon, anda tidak hanya dapat memanfaatkan kartu kredit sebagai alat transaksi. Bank Danamon juga memberikan fitur dan layanan tarik tunai kartu kredit. Layanan ini pastinya akan sangat membantu para nasabah ketika membutuhkan uang tunai. Namun, situasinya tidak bisa menggunakan kartu atau ATM debit. 

Menjelang tahun baru 2022 ini, Bank Danamon mengadakan berbagai pembaruan pada persyaratan tarik tunainya. Namun, para nasabah tidak perlu khawatir karena pembaruan ini pada persyaratan dan ketentuan ini tidak akan memberatkan nasabah dan pemilik kartu kredit. Tujuannya adalah untuk semakin maksimal dalam melayani para pemilik kartu kredit. 

Berikut ini adalah pengumuman resmi dari Bank Danamon mengenai perubahan persyaratan dan ketentuan dalam layanan tarik tunai kartu kredit Bank Danamon. 

1. Masa Berlaku Denda Keterlambatan 

Untuk nasabah yang memiliki denda keterlambatan sebesar 1% dari total tagihan yang anda. Dengan nilai minimal Rp50.000 dan maksimalnya adalah Rp100.000 per bulan. Maka akan diperpanjang masa berlakunya hingga tanggal 30 Juni 2022. Perubahan ini akan berlaku mulai tanggal 31 Desember 2021. 

2. Masa Berlaku Batas Minimum Pembayaran Kartu Kredit 

Terdapat pula perubahan pada masa berlaku perubahan batas minum pembayaran kartu kredit. Pada mulanya adalah 10% dari total tagihan turun menjadi 5% dari total tagihan. Masa berlaku akan diperpanjang hingga 30 Juni 2022 dan mulai berlaku per tanggal 31 Desember 2021. 

3. Perubahan Biaya Notifikasi 

Biaya notifikasi tarik tunai kartu kredit Bank Danamon mengalami perubahan mulai dari Rp5000 per bulan. Mengalami kenaikan menjadi Rp10.000 per bulan, biaya ini berlaku mulai tanggal 14 Januari 2022 mendatang. 

4. Biaya Percetakan dan Pengiriman Tagihan Non e-Statement 

Jika pemilik kartu kredit ingin tagihan dicetak dan dikirimkan dalam bentuk fisik dan bukan bentuk digital. Maka pemilik kartu kredit akan dikenakan biaya cetak dan kirim. Pada mulanya biaya ini hanya sebesar Rp15.000 sekarang mengalami kenaikan menjadi Rp25.000. 

Itulah beberapa perubahan tarif tarik tunai kartu kredit yang sudah ditentukan oleh Bank Danamon. Bagi para pemilik kartu kredit Bank Danamon diharapkan mengetahui perubahan-perubahan apa saja yang akan mulai diterapkan Bank menjelang tahun 2022 ini. 

Meta :

Perubahan Tarif Tarik Tunai Kartu Kredit Bank Danamon Di Akhir Tahun

Bagi para pengguna kartu kredit Bank Danamon, anda tidak hanya dapat memanfaatkan kartu kredit sebagai alat transaksi. Bank Danamon juga memberikan fitur dan layanan tarik tunai kartu kredit. Layanan ini pastinya akan sangat membantu para nasabah ketika membutuhkan uang tunai. Namun, situasinya tidak bisa menggunakan kartu atau ATM debit. 

Menjelang tahun baru 2022 ini, Bank Danamon mengadakan berbagai pembaruan pada persyaratan tarik tunainya. Namun, para nasabah tidak perlu khawatir karena pembaruan ini pada persyaratan dan ketentuan ini tidak akan memberatkan nasabah dan pemilik kartu kredit. Tujuannya adalah untuk semakin maksimal dalam melayani para pemilik kartu kredit. 

Berikut ini adalah pengumuman resmi dari Bank Danamon mengenai perubahan persyaratan dan ketentuan dalam layanan tarik tunai kartu kredit Bank Danamon. 

1. Masa Berlaku Denda Keterlambatan 

Untuk nasabah yang memiliki denda keterlambatan sebesar 1% dari total tagihan yang anda. Dengan nilai minimal Rp50.000 dan maksimalnya adalah Rp100.000 per bulan. Maka akan diperpanjang masa berlakunya hingga tanggal 30 Juni 2022. Perubahan ini akan berlaku mulai tanggal 31 Desember 2021. 

2. Masa Berlaku Batas Minimum Pembayaran Kartu Kredit 

Terdapat pula perubahan pada masa berlaku perubahan batas minum pembayaran kartu kredit. Pada mulanya adalah 10% dari total tagihan turun menjadi 5% dari total tagihan. Masa berlaku akan diperpanjang hingga 30 Juni 2022 dan mulai berlaku per tanggal 31 Desember 2021. 

3. Perubahan Biaya Notifikasi 

Biaya notifikasi tarik tunai kartu kredit Bank Danamon mengalami perubahan mulai dari Rp5000 per bulan. Mengalami kenaikan menjadi Rp10.000 per bulan, biaya ini berlaku mulai tanggal 14 Januari 2022 mendatang. 

4. Biaya Percetakan dan Pengiriman Tagihan Non e-Statement 

Jika pemilik kartu kredit ingin tagihan dicetak dan dikirimkan dalam bentuk fisik dan bukan bentuk digital. Maka pemilik kartu kredit akan dikenakan biaya cetak dan kirim. Pada mulanya biaya ini hanya sebesar Rp15.000 sekarang mengalami kenaikan menjadi Rp25.000. 

Itulah beberapa perubahan tarif tarik tunai kartu kredit yang sudah ditentukan oleh Bank Danamon. Bagi para pemilik kartu kredit Bank Danamon diharapkan mengetahui perubahan-perubahan apa saja yang akan mulai diterapkan Bank menjelang tahun 2022 ini.